Tandaseru — Kejaksaan Negeri Halmahera Utara kembali fokus melakukan penanganan kasus dugaan korupsi manipulasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi SPBN pada UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara yang terletak di pelabuhan TPI desa Wosia, kecamatan Tobelo Tengah.

Kasi Pidsus Kejari Halut Leonardus Yakadewa ketika dikonfirmasi mengatakan, sebelum dirinya bertugas di Kejaksaan Negeri Halut, kasus ini sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan pada Maret 2023 lalu.

“Ketika kasus naik status tentu sudah ada dua alat bukti yang ditemukan oleh penyidik,” tuturnya, Minggu (21/9/2025).

Sebelumnya, saksi-saksi terkait juga telah diperiksa, baik dari PT Pertamina, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara.

”Kami tentu sangat berhati-hati dalam penanganan kasus dugaan korupsi, sebab kasus tersebut bukan pidana umum yang berjalan secara cepat progresnya,” ujarnya.

Disentil terkait kapan gelar perkara penetapan tersangka, Leon menyebutkan pihaknya masih menunggu hasil audit BPKP.

”Dan jika sudah ada hasilnya tentu kami akan jalankan sesuai preses hukum yang berlaku,” tutupnya.

Sahril Abdullah
Editor
Azhar
Reporter